BEM Unpad Protes Putusan MK yang Memuluskan Jalan Gibran bin Jokowi
jpnn.com, BANDUNG - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM Unpad) memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiel UU Pemilu.
BEM Unpad mengungkapkan adanya kejanggalan secara prosedur terkait penerimaan permohonan uji materiel yang diajukan oleh mahasiswa hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibirru Re A, beberapa waktu lalu.
"BEM UNPAD menyatakan sikap kecewa terhadap putusan MK No 90 yang telah terbukti cacat formil," kata Ketua BEM Unpad Mohamad Haikal Febrian Syah melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11).
Haikal menjelaskan perkara nomor 90 pernah ditarik perkaranya oleh pemohon pada 29 September 2023. Namun sehari setelahnya, penarikan permohonan dibatalkan. Padahal, jika mengacu pada pada ayat 2 Pasal 35 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, penarikan perkara oleh pemohon tidak dapat diajukan kembali.
"Legal standing pemohon lemah karena tidak ada kerugian aktual pada pemohon dan MK telah inkonsisten dalam memutuskan perkara open legal policy, sedangkan pada perkara yang sama sebelumnya MK telah menolak karena alasan tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," lanjutnya.
BEM Unpad juga mengaku kecewa terhadap Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan sanksi berupa penurunan Hakim MK Anwar Usman dari ketua MK. Padahal, Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga yang seharusnya dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
"BEM Unpad Menganggap putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dengan mengandung kecacatan prosedural yang mempengaruhi integritas keputusan," papar Haikal.
BEM Unpad mendesak untuk dilakukan upaya pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda karena telah terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman.