Bemnus Minta Polri Profesional Dalam Mengusut Perkara Korupsi
2. KPK harus melakukan pengungkapan secara berani, tegas, dan transparan terhadap semua kasus korupsi serta pelaku yang terlibat di dalmnya, tanpa intervensi dari pihak mana saja.
3. Koruptor Fight Back
Gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar. Para koruptor berpotensi melakukan upaya perlawanan balik untuk melemahkan pemberantasan korupsi maupun merusak citra Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk itu perlu dikawal bersama agar KPK tidak gentar menghadapi Koruptor Fight Back dan terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi.
4. Meminta Polri Mendukung KPK Untuk Memberantas Korupsi
Terdapat tiga tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Terkait tugas pokok itu, berdasarkan Pasal 14, Polri bertugas menyelidiki dan menyidik terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Di sinilah, Polri berwenang menangani kasus korupsi sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, Polri harus berkomitmen untuk mempertahankan hubungan baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam koordinasi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
5. Meminta Polri Professional Dalam Menangani Laporan Setiap Kasus
Dalam melaksanakana upaya pemberantasan korupsi Polri harus bersikap professional sejak tahap penerimaan penilaian laporan, tahap penyelidikan, tahap penindakan, tahap pemeriksaan serta tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: