Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Benarkah Kompol Yuni Hanya Dimutasi Tanpa Ditahan? Bang Neta Bilang Begini

Jumat, 19 Februari 2021 – 11:35 WIB
Benarkah Kompol Yuni Hanya Dimutasi Tanpa Ditahan? Bang Neta Bilang Begini - JPNN.COM
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Foto: YouTube/Netmediatama

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Neta S Pane meyakini Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dimutasi dari jabatan Kapolsek Astanaanyar, menjadi perwira menengah pelayanan Markas Polda Jawa Barat (Jabar).

Menurut Neta, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar pasti menahan Kompol Yuni dan 11 anak buahnya yang diduga berpesta narkoba.

"Pasti ditahan, prosedurnya memang begitu, jadi dia ditahan dulu di Propam, kemudian dicopot dari jabatannya," ujar Neta kepada JPNN.com, Jumat (19/2).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) itu menegaskan, Polri tidak mungkin main-main dalam kasus ini. Sebab, kasus yang menyeret Kompol Yuni itu menyangkut nama baik dan profesionalitas Korps Bhayangkara.

Selain itu, narkoba sudah menjadi musuh bangsa. Neta pun meyakini Kompol Yuni Cs bakal diseret ke pengadilan.

"Nah, tahap selanjutnya, mereka akan menunggu proses pengadilan. Jika terbukti dan dinilai pelanggarannya berat, kemungkinan dicopot dari jabatan. Jadi yang 12 orang itu ditahan semua," ucapnya.

Sebelumnya tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar mengamankan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung pada Selasa lalu (16/2). Saat itu Kompol Yuni dan anak buahnya diduga sedang berpesta narkoba.

Akibatnya, Kompol Yuni dicopot dari jabatan Kapolsek Astanaanyar. Selanjutnya, Polda Jawa Barat menunjuk Kompol Fajar H Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cinambo untuk mengisi jabatan Kapolsek Astanaanyar.

Benarkah Kompol Yuni hanya dimutasi dan tak ditahan? Bang Neta kasih penjelasan seperti ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News