Benarkah Penetapan Tersangka Kasus Bank Sumut Tanpa Audit BPK?
IAW mempertanyakan siapa yang menghitung kerugian negara pada kasus ini sehingga Kejati bisa dengan gagah menetapkan para tersangka.
"Seharusnya, Kejatisu membuka LHP siapa, apakah BPK atau BPKP yang mereka pegang sehingga berani menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, LHP audit investigatif yang dimintakan aparat hukum bukan rahasia negara karena merupakan bagian dari penyidikan dan bahkan nantinya bagian dari penuntutan di depan sidang.
"Kecuali LHP non investigatif maka harus lebih dahulu dilaporkan auditor negara ke DPR RI dan presiden baru bisa terbuka kepada publik," ujar Junisab.
Karena itu, Junisab mengimbau kepada BPKP terlebih BPK agar kasus ini disikapi dengan bijaksana. Sebab, kata dia, tugas pokok dan fungsi mereka diduga kuat 'dirampas' sekaligus disirkumsisi.
Sebelumnya, oknum jaksa Kejatisu mengeledah rumah aspirasi milik Wakil Ketua Komisi III DPR Romo H Raden Muhammad Syafei. Rumah yang menjadi kantor Romo Center itu kerap menjadi arena pengaduan warga Sumut. (boy/jpnn)