Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:04 WIB
Terkait dengan opsi deponeering, dia menyatakan hal itu memungkinkan. Tetapi ada ketentuan yang perlu dipenuhi. "Harus konsultasi dengan Mahkamah Agung, presiden dan DPR," ujarnya.
Sementara jika kasus ini dibawa ke pengadilan, dia mengatakan bahwa pengadilan bukanlah satu-satunya tempat untuk menentukan salah benarnya seseorang di muka hukum.
Soalnya, semua itu merupakan rangkaian dari sebuah proses mulai dari kepolisian. Jika ada yang tidak cukup bukti, pengadilan bisa saja membebaskan seorang pelaku kejahatan. "Ini bukan masalah takut atau tidak ke pengadilan," katanya. (rnl/jpnn)