Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop

Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:04 WIB
Benarkan MA, Desak Kasus Bibit-Chandra Distop - JPNN.COM
"Sejak awal presiden ingin kasus dihentikan dan itu belum dicabut. Kejaksaan seharusnya berpegang pada instruksi presiden saat itu," ujarnya. Dalam hal ini, dia menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan, bagaimana menjabarkan keinginan presiden tersebut dan hukum bisa ditegakkan.

Terkait dengan opsi deponeering, dia menyatakan hal itu memungkinkan. Tetapi ada ketentuan yang perlu dipenuhi. "Harus konsultasi dengan Mahkamah Agung, presiden dan DPR," ujarnya.

Sementara jika kasus ini dibawa ke pengadilan, dia mengatakan bahwa pengadilan bukanlah satu-satunya tempat untuk menentukan salah benarnya seseorang di muka hukum.

Soalnya, semua itu merupakan rangkaian dari sebuah proses mulai dari kepolisian. Jika ada yang tidak cukup bukti, pengadilan bisa saja membebaskan seorang pelaku kejahatan. "Ini bukan masalah takut atau tidak ke pengadilan," katanya. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Salah seorang anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Endriartono Sutarto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) menolak PK SKPP Bibit-Chandra

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close