Bendahara KONI Salatiga Dijebloskan ke Penjara
jpnn.com - JAKARTA -- Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Salatiga, Jawa Tengah, Joni Setiadi dan pemilik PT Tegar Arta Kencana, Agus Yuniarto, ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis (27/3).
Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, keduanya ditahan karena terlibat kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Olahraga Indoor Salatiga tahun 2011.
Untung menambahkan, kedua tersangka itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Kedungpane.
"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," ungkap Untung, Kamis (27/3).
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)