Bendahara Syamsul Ditahan
Dugaan Korupsi APBD LangkatJumat, 18 Maret 2011 – 11:23 WIB

Tersangka korupsi dana APBD Langkat 2000-2007 sebesar Rp.98,7 milliar yang merupakan mantan Bendahara Kabupaten Langkat, Buyung Ritonga dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan A.H.Nasution Medan,Kamis (17/3). Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Penahanan ini menyusul telah digelarnya persidangan dengan terdakwa Syamsul Arifin di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi, Senin (14/3) lalu. Kasi Penyidikan Kejatisu, Jufri, menegaskan, penahanan ini baru dilakukan setelah Syamsul Arifin yang kasusnya ditangani KPK disidang dipengadilan tipikor.
Kejatisu beralasan, selama ini Buyung tidak ditahan karena masih harus bolak-balik ke Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan di KPK, terkait kasus Syamsul. “Untuk memudahkan penuntasan kasus ini, penyidik merasa perlu menahannya,” kata Kasi Penyidikan Kejatisu, Jufri, kemarin.