Bendera RRC Diturunkan Paksa, Diwarnai Ketegangan
Minggu, 27 November 2016 – 00:02 WIB
“Mengingat hubungan kedua negara perlu adanya koordinasi yang ketat dan mempedomani UU yang berlaku sepeti UU nomor 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera asing di Indonesia,” pungkasnya. (tr-04/cr-07/kai)