Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bengkel di Pandeglang Jadi Saksi Bisu Kebejatan HD Terhadap Siswi SMP

Kamis, 22 September 2022 – 07:27 WIB
Bengkel di Pandeglang Jadi Saksi Bisu Kebejatan HD Terhadap Siswi SMP - JPNN.COM
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Pandeglang. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 76D ayat 2, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas AKP Fajar. (mcr34/jpnn)


RN kerap dicabuli HD di sebuah bengkel di Desa Gersug, Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA