Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bengkel Resmi Daihatsu Bisa Layani Uji Emisi Kendaraan, Sebegini Biayanya

Rabu, 20 Januari 2021 – 16:41 WIB
Bengkel Resmi Daihatsu Bisa Layani Uji Emisi Kendaraan, Sebegini Biayanya - JPNN.COM
Layanan bengkel resmi Daihatsu. Foto: dok ADM

jpnn.com, JAKARTA - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengumumkan seluruh bengkel resmi Daihatsu di DKI Jakarta siap melayani konsumen yang pengin melakukan uji emisi kendaraannya.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) I Wayan Wijaya mengatakan saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani konsumen melakukan uji emisi.

"Bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis," ungkap I Wayan Wijaya dalam keterangan tertulis ADM, Rabu (20/1).

Namun, bagi konsumen yang hanya sekadar ingin melakukan uji emisi cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN).

Nantinya, kata Wijaya, konsumen akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi.

Menurutnya, setiap kendaraan yang melakukan uji emisi hanya membutuhkan waktu sekitar 25 menit.

"Pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir," pungkasnya. (ddy/jpnn)

PT Astra Daihatsu Motor mengumumkan seluruh bengkel resmi Daihatsu di DKI Jakarta siap melayani konsumen yang ingin melakukan uji emisi kendaraannya.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News