Benny Wenda Telah Melakukan Makar, Tangkap!
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Benny Wenda telah melakukan makar setelah mendeklarasikan kemerdekaan bagi Papua Barat.
"Menghadapi Benny yang pertama, dia telah melakukan makar, bahkan Ketua MPR (Bambang Soesatyo, red) menyebut (Benny Wenda) sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/12).
Pemerintah, kata Mahfud, telah meminta Polri untuk melakukan penegakan hukum atas tindakan Benny Wenda.
Ketika makar dari Benny skalanya kecil, bisa dijerat dengan pasal tentang kejahatan keamanan negara.
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakum. Penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup penegakan hukum. Ini tidak terlalu besar," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet merasa tidak terima dan terganggu dengan langkah Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan bagi Papua Barat.
Menurut Bamsoet, tindakan Benny yang mendeklarasikan kemerdekaan hanya klaim sepihak.
Deklarasi tersebut, kata dia, tidak dilakukan sesuai hukum internasional.