Bentrok Berdarah Antarkelompok di Sorong, Polisi Tetapkan Tersangka, Siapa Mereka?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok atau pertikaian antar-kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka itu telah dilakukan penangkapan dan juga penahanan.
Adapun keterlibatannya adalah terkait bentrok yang menewaskan satu orang.
“Penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pertikaian tersebut," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, bentrok atau pertikaian tersebut juga menewaskan 17 orang lainnya yang terbakar dalam tempat hiburan malam karaoke Double O, Kota Sorong.
"Dua tersangka itu berasal dari salah satu kelompok, untuk inisialnya belum bisa disampaikan,” ucap Ramadhan.
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik menyatakan aksi yang terjadi adalah pertikaian bukan perang atau diserang.
Ramadhan menyebutkan, kedua tersangka yang telah ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan, namun belum disebutkan pasal yang disangkakan kepada keduanya.