Bentrok Berujung Pambacokan Polisi di Manokwari Berawal dari Kelakuan 4 Pria Ini
Insiden itu berujung bentrok antarwarga dan pemalanganan sejumlah akses jalan di wilayah itu.
Saat kejadian, satu dari empat pelaku juga terlibat pembakaran mobil milik korban yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP).
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. "Anggota kami masih melakukan pengembangan apakah masih ada kelompok lain yang terlibat," ujar Benny.
Pembacok Polisi Juga Ditangkap
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku lain dari pihak korban yang membacok dua anggota Polresta Manokwari saat proses negosiasi sedang berlangsung. Pelakunya ialah PS (26) dan PD (60).
Kombes Benny menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat yang berujung penganiayaan dan pembacokan polisi di bagian kepala.
Saya sampaikan kepada pihak korban, masalah pembacokan anggota polisi tetap ditindak," tegas Benny.
Bantah Tudingan Polisi Menganiaya Pelaku
Selain itu, Kombes Benny juga membantah tudingan warga bahwa polisi dari Polresta Manokwari menganiaya dua pelaku hingga babak belur, karena pihak kepolisian berulang kali mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri.
Tindakan warga membacok anggota Polri tersebut beredar luas di sejumlah media sosial.