Bentrok Lebih Ngeri dari Mesuji Bisa Terjadi di Sumut
Jumat, 25 Mei 2012 – 06:35 WIB
Dikatakan, sebenarnya sikap Presiden SBY sudah tegas, yakni putusan pengadilan yang sudah incrach, yang menyatakan lahan milik rakyat, harus segera dieksekusi, lahan dikembalikan ke rakyat. "Tapi BPN tidak menindaklanjutinya, tidak menerbitkan sertifikat hak milik untuk rakyat," kata Rahmat.
Sebelumnya, Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, BPN sebenarnya sudah menindaklanjuti putusan-putusan pengadilan yang sudah incrach. Yakni, BPN menerbitkan surat perintah agar ditunda dulu perpanjangan HGU untuk PTPN II. “Sehingga banyak tanah PTPN II tak dapat diperpanjang HGU-nya karena ada tanah rakyat di situ,” imbuhnya.
Hanya saja, langkah BPN hanya sebatas itu, tidak langsung menyerahkan tanah dimaksud kepada warga. Ini yang menurut Iwan mengundang nafsu para mafia tanah untuk menguasai lahan yang status kepemilikannya terus digantung itu.