Bentrokan Berdarah Petani dan Ormas di Indramayu, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Rabu, 06 Oktober 2021 – 14:11 WIB
Selain itu Polres Indramayu juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut.
Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu (4/10).
"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)