Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bentuk Grup D Paspampres Tak Perlu Konsultasi DPR

Jumat, 07 Maret 2014 – 15:26 WIB
Bentuk Grup D Paspampres Tak Perlu Konsultasi DPR - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan pembentukan Grup D Paspampres tidak harus melalui konsultasi dengan pihak lain termasuk DPR RI. Menurutnya, hal itu adalah urusan TNI.

Hal ini disampaikan Moeldoko menyusul pernyataan Komisi I dan Komisi II DPR RI yang menyebut pembentukan grup itu tidak pernah dibahas TNI dan komisi. Akibatnya, tidak ada anggaran yang digelontorkan untuk pembentukan tersebut.

"Itu murni urusan organisasi. Organisasinya harus kita tinjau lagi, kita evaluasi. Jadi itu murni adalah evaluasi dari panglima TNI. Itu kan urusan organisasi, cukup panglima TNI. Tidak perlu yang lain," tegas Moeldoko di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (7/3).

Moeldoko dalam hal ini juga menganggap anggaran yang dibutuhkan grup adalah wajar. Dulunya, anggaran yang dibutuhkan untuk pengamanan mantan Presiden dan Wapres itu mencapai Rp 30 miliar. Saat ini, Moeldoko belum menyebut angka pasti anggaran yang dibutuhkan Grup D Paspampres.

"Wajar itu, enggak banyak perubahan. Awalnya saja.  Memang satu mantan wapres, presiden itu pengamanannya 30 orang. Tapi maksudnya bukan 30 orang itu terus-terusan.  Shift-shiftan. Kayak piket gitu," ujarnya.

Meski mendapat banyak pro dan kontra, Moeldoko menyatakan TNI tetap akan menjalankan pembentukan Grup D Paspampres tersebut. Ia menyatakan, Presiden sudah mengamini hal tersebut.

"Ini tetap jalan. Presiden apresiasi dengan adanya Keppres. Menurut beliau, pandangannya tidak jauh berbeda dengan pendapat TNI," tandas Moeldoko. (flo/jpnn)

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan pembentukan Grup D Paspampres tidak harus melalui konsultasi dengan pihak lain termasuk DPR RI.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA