Bentuk Hukum Ideal PPHN: Tap MPR atau UU? Ini Jawaban Bamsoet
Jumat, 24 September 2021 – 21:21 WIB
![Bentuk Hukum Ideal PPHN: Tap MPR atau UU? Ini Jawaban Bamsoet Bentuk Hukum Ideal PPHN: Tap MPR atau UU? Ini Jawaban Bamsoet - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/09/24/ketua-mpr-ri-bambang-soesatyo-foto-humas-mpr-ri-spbkz-tpic.jpg)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo . Foto: Humas MPR RI
Pertama, melalui undang-undang. Kedua, menggunakan Ketetapan MPR. Ketiga, masuk dalam konstitusi.
"Keputusan mana yang akan diambil sangat bergantung kepada para stakeholder di parlemen, yaitu partai politik di MPR dan kelompok DPD," tegasnya.
Bamsoet menambahkan, jika pilihannya TAP MPR, kedudukan hukum PPHN akan lebih kuat dan tidak akan mudah diubah dengan Perppu atau gugatan di Mahkamah Konstitusi. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: