Bentuk Panja, DPR Bidik PT Freeport
Rabu, 17 Maret 2010 – 14:36 WIB
Dijelaskan Muqowan, khusus untuk PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan dalam UU Kehutanan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang dihitung dari lima tahun belakangan. Diduga, Indonesia mengalami kerugian sedikitnya Rp2,5 triliun. "Ini jelas sangat berpengaruh terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP)," tandasnya.
Padahal, kata politisi PPP itu, Menteri Kehutanan telah memberikan peringatan pertama terhadap PT Freeport tentang kewajibannya terhadap negara terkait kegiatan usaha tambang di kawasan hutan. "Peringatan pertama itu telah disampaikan menteri pada 29 Agustus 2009 lalu. Tapi hingga kini sama sekali tidak direspon oleh Freeport," tegasnya.