Bentuk Tim Khusus, Hadapi Markus
Rabu, 18 November 2009 – 12:13 WIB
Sementara itu Jaksa Agung Hendarman Supanji, mengatakan sejumlah langkah telah diatur sejak 2007 lalu untuk membendung peredaran Markus. Salah satunya, sejak penerimaan anggota kejaksaan telah dilakukan seleksi ketat dengan kriteria tertentu. "Kami juga ada kotak pos dan dan website, masyarakat bisa laporkan pengaduan," ujarnya.
Demikian halnya dengan ketua KPK Tumpak Hatorangan. Dikatakan, di intternal KPK dirinya mengaku tak pernah mendengar istilah markus. Hanya saja yang cukup marak adanya oknum-oknum tertentu yang mengatas namakan KPK untuk kepentingan pribadi.