Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK
Terkait Akuisisi Indosiar oleh Pemilik SCTVSelasa, 05 Juli 2011 – 01:21 WIB
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi. Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.
Namun di sisi lain, akuisisi itu dinilai tidak bertentangan dengan UU Pasar Modal. Karenanya, Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak bisa melarang akuisisi emiten berkode IDKM itu oleh EMTK.(jpnn)