Beraksi di Bekasi, Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap
Senin, 16 Juli 2018 – 20:04 WIB
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit laptop, satu ponsel, satu buah tas, satu kardus laptop, satu kardus ponsel, satu kardus arloji, tiga lembar kwitansi pembelian emas.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(kub/pojokbekasi)