Beraksi di Perumahan Elite, Komplotan Gasak Barang Miliaran Rupiah
Minggu, 30 Oktober 2016 – 15:11 WIB
Selanjutnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun," tuturnya.(elf/JPG)