Berani Bocorkan Data Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dihukum Mati
Senin, 24 Juli 2017 – 06:38 WIB
Tujuan pelaporan informasi keuangan itu untuk mendapat informasi lebih lengkap sesuai standar internasional.
Dengan begitu, Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
Pelaporan bank kepada Ditjen Pajak tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak.
”Jadi, tidak perlu khawatir, ya. Sebab, ada tata caranya soal siapa boleh akses, minta, dan gunakan data untuk apa. Tidak serta-merta rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu. Harus dianalisis dulu,” tegas Ken. (far)