Berani Mati, Masuk Penjara atau DPO
jpnn.com - TIMIKA - Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Timika dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kompak menentang rencana pemindahan proses hukum SI dan YW, dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus makar oleh Polres Mimika ke Polda Papua.
Saat bertandang ke redaksi Radar Timika, Senin (11/4) malam WIT, mereka mendesak agar rencana tersebut dibatalkan. Selain meminta agar proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilakukan di Timika, mereka juga menyampaikan sejumlah hal terkait pembubaran dan penangkapan aktivis KNPB yang dilakukan polisi di SP 13, Selasa (5/4) lalu.
Ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Timika, Abihut Degei menyampaikan, bahwa pihaknya yang bertanggung jawab terkait kegiatan ibadah di SP 13, Selasa (5/4) lalu. Karena itu, kata Abihut, setelah melakukan pertemuan dengan kepolisian, ia mendukung agar proses hukum Steven Itlay (SI) dan rekannya tetap dilakukan di Timika.
Pihaknya dengan tegas menolak rumor bahwa Steven Itlay akan dipindahkan ke Jayapura. "Sesuai kesepakatan kami bukan pindah ke Jayapura. Sidangnya tetap di Timika,” kata Abihut.
Apabila dipindahkan ke Jayapura, berarti polisi telah melanggar perjanjian dengan PRD yang menyatakan bahwa Steven akan diadili di Timika. Karena itu, dalam rangka penolakan tersebut pihaknya pada tanggal 13 April mendatang akan melakukan aksi turun ke jalan.
Abihut juga meminta agar Steven Itlay dikembalikan dari tahanan Brimob di mile 32 ke Polres Mimika di Jalan Cenderawasih. Kata Abihut, Steven sudah dipindahkan ke mile 32 pada Minggu (10/4) malam lalu. Hal itu menjadi keberatan pihaknya. Sehingga ia meminta agar dikembalikan ke Polres. Salah satu alasannya adalah agar memudahkan dijenguk keluarga.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan KNPB Timika, Soon Tabuni. Menurut Soon, apabila Steven Itlay jadi dipindahkan ke Polda Papua, KNPB akan turun jalan untuk melakukan penolakan bersama rakyat Papua.
Soon menambahkan, perjuangan KNPB tidak bisa dibatasi. Dia mengibaratkan perjuangan KNPB gajinya hanya ada tiga. Yakni mati, masuk penjara dan ketiga adalah DPO (Daftar Pencarian Orang).