Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berani Menyelundup di Truk atau Bus untuk Mudik? Ini Konsekuensinya

Kamis, 30 April 2020 – 17:57 WIB
Berani Menyelundup di Truk atau Bus untuk Mudik? Ini Konsekuensinya - JPNN.COM
Petugas Direktorat Lalu Lintas memergoki pemudik yang mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam toilet bus. Foto: ANTARA/Polda Metro Jaya

jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, akan lebih ketat dan intensif memeriksa truk dan bus yang melintas di setiap pos perbatasan kabupaten dan kota, untuk mengantisipasi adanya muatan pemudik yang menyelundup.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, mengatakan antisipasi yang dilakukan bakal sesuai dengan standar pemeriksaan di setiap pos-pos perbatasan Operasi Ketupat Lodaya 2020.

Operasi itu juga dilakukan kepolisian untuk menyosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat.

"Kalau penyelundupan ya kami lakukan (pemeriksaan) terhadap yang diduga kayak truk-truk, kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan standar saja," kata Erlangga di Bandung, Kamis (30/4).

Menurutnya, pos pemeriksaan di setiap perbatasan dari arah Jakarta yang melintas jalan tol ke daerah Jawa Barat sudah berlapis-lapis. Sehingga baik truk maupun kendaraan pribadi yang bermuatan pemudik selundupan bakal mudah diketahui.

"Jadi kalau misalkan yang dari arah Jakarta, itu sudah kena. Posnya berlapis-lapis," kata dia.

Selain itu, pengawasan itu juga menurutnya dilakukan di sejumlah jalan perbatasan non tol lainnya di Jawa Barat. Menurutnya pos-pos pemeriksaan itu beroperasi selama 24 jam.

Sejauh ini, kata dia, polisi hanya melakukan penindakan dengan meminta kendaraan bermuatan pemudik untuk berbalik arah ke wilayah asalnya, sekaligus menyampaikan larangan mudik.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, akan lebih ketat dan intensif memeriksa truk dan bus yang melintas di setiap pos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close