Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berani Menyoblos Dua Kali, Penjara Menanti

Jumat, 10 Februari 2017 – 00:16 WIB
Berani Menyoblos Dua Kali, Penjara Menanti - JPNN.COM
Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Mendekati hari pencoblosan 15 Februari 2017, KPU Bengkulu Tengah semakin gencar menyampaikan sosialisasi.

Penyelenggara pemilu/kada itu mengajak masyarakat yang namanya sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk menyalurkan hak pilihnya.

Namun, pemilih diingatkan untuk tidak berbuat curang dengan mencoblos dua kali di TPS yang sama atau TPS berbeda.

“Salurkan hak pilihnya demi ikut menentukan arah pembangunan Benteng lima tahun mendatang. Tetapi cukup hanya satu kali memberikan hak pilihnya. Jika ketahuan lebih dari satu kali mencoblos, bisa dikenakan proses hukum,” kata Komisioner KPU Benteng, Dodi Herwansyah, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

Divisi Hukum KPU Benteng Marlin Hasni Narai mengungkapkan, belajar dari kasus saat Pileg 2014 lalu, dimana salah seorang oknum warga di Kecamatan Pondok Kelapa karena ketahuan mencoblos lebih dari satu kali akhirnya dikenakan proses hukum.

Ditegaskannya, jika ketahuan mencoblos dua kali pada pilkada ini bisa dijerat pidana penjara.

“Kita mendapat laporan saat pileg lalu, diharapkan tidak terulang lagi saat pilkada ini,” terangnya.

Ditambahkannya, larangan mencoblos lebih dari satu kali tersebut termuat dalam pasal 178B UU RI No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Mendekati hari pencoblosan 15 Februari 2017, KPU Bengkulu Tengah semakin gencar menyampaikan sosialisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close