Berani Menyoblos Dua Kali, Penjara Menanti
jpnn.com - jpnn.com - Mendekati hari pencoblosan 15 Februari 2017, KPU Bengkulu Tengah semakin gencar menyampaikan sosialisasi.
Penyelenggara pemilu/kada itu mengajak masyarakat yang namanya sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk menyalurkan hak pilihnya.
Namun, pemilih diingatkan untuk tidak berbuat curang dengan mencoblos dua kali di TPS yang sama atau TPS berbeda.
“Salurkan hak pilihnya demi ikut menentukan arah pembangunan Benteng lima tahun mendatang. Tetapi cukup hanya satu kali memberikan hak pilihnya. Jika ketahuan lebih dari satu kali mencoblos, bisa dikenakan proses hukum,” kata Komisioner KPU Benteng, Dodi Herwansyah, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Divisi Hukum KPU Benteng Marlin Hasni Narai mengungkapkan, belajar dari kasus saat Pileg 2014 lalu, dimana salah seorang oknum warga di Kecamatan Pondok Kelapa karena ketahuan mencoblos lebih dari satu kali akhirnya dikenakan proses hukum.
Ditegaskannya, jika ketahuan mencoblos dua kali pada pilkada ini bisa dijerat pidana penjara.
“Kita mendapat laporan saat pileg lalu, diharapkan tidak terulang lagi saat pilkada ini,” terangnya.
Ditambahkannya, larangan mencoblos lebih dari satu kali tersebut termuat dalam pasal 178B UU RI No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.