Berani Nakal, Izin Importir Dicabut
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengambil langkah tegas terhadap para importir nakal. Untuk membuat importir jera, kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Plt Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Karyanto, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015.
Di dalamnya mengatur pemberian sanksi pembekuan angka pengenal importir (API) bagi importir nakal. Atau pihak yang berani memasukkan barang impor yang dilarang atau dibatasi ke dalam daerah pabeanan. Padahal barang belum mengantongi izin impor.
“Tidak akan ada lagi tolerir ke depan. Tidak akan ada lagi main-main di tahapan ini (barang masuk sebelum izin impor keluar,red). API akan dibekukan, sehingga tidak lagi bisa menjalankan aktivitas impor. Wajib kantongi perizinan impor dulu sebelum barang tiba," ujar Karyanto, Selasa (11/8).
Kebijakan ini terkait dengan upaya Kemendag mendukung percepatan dwelling time (waktu tunggu keluar barang dari pelabuhan) agar tepat waktu. Tidak lagi molor sebagaimana opini yang berkembang, seolah kasus dwelling time terjadi akibat kinerja Kemendag yang lamban.
Karyanto mengingatkan pihaknya akan tegas, sebab tidak ingin akibat ulah sekelompok oknum importir nakal, seolah-olah pemerintah tak mampu berbuat apa-apa. Padahal sebagai bukti keseriusan, Kemendag telah mencabut setidaknya 2.166 IT (importir terdaftar) produk tertentu. Mencabut API-U (angka pengenal impor umum) 167 perusahaan dan membekukan 136 perizinan lainnya. Selain itu Kemendag juga telah mencabut IT telepon seluler milik 24 perusahaan.
"Kami juga siap membebastugaskan pihak internal yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum," ujar Karyanto.(gir/jpnn)