Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal atau yang dikenal sebagai Operasi Gempur telah memasuki tahap II pada 2024.
Operasi Gempur II yang memiliki call sign, berupa 'Gempur II' ini dilaksanakan secara serentak dan terpadu oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai pada 7 Oktober hingga 7 Desember 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan Operasi Gempur II memiliki tiga tujuan utama.
Ketiga tujuan tersebut, yaitu membantu optimalisasi penerimaan cukai tahun 2024, menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal sehingga dapat menciptakan situasi kondusif bagi peredaran BKC, dan mengantisipasi dampak kenaikan tarif cukai.
“Operasi Gempur merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protection melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat,” ujar Budi.
Budi mengatakan dalam implementasi Operasi Gempur, selain melaksanakan kegiatan secara mandiri, Bea Cukai juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dua program kegiatan tersebut dapat dilaksanakan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh pemerintah daerah setempat.
Beberapa unit vertikal yang telah melaksanakan Operasi Gempur tersebut antara lain, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Cikarang, dan Bea Cukai Bekasi.