Berantas Korupsi, SBY Diminta Terbitkan Perppu
Kamis, 23 Desember 2010 – 03:03 WIB
![Berantas Korupsi, SBY Diminta Terbitkan Perppu Berantas Korupsi, SBY Diminta Terbitkan Perppu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Paguyuban mantan Angggota DPR-RI (PP Padmanagri), Ir Achmad Moestahid Astari, minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat terobosan hukum (exstra yudicial) untuk mengatasi tindak pidana korupsi. Terobosan hukum itu, kata Achmad Moestahid, sangat mendesak karena tindak pidana korupsi saat ini sudah sangat mengkuatirkan. "Korupsi telah terjadi secara sistematis, terstruktur dan meluas hingga berakibat terpuruknya bangsa ini. Karena itu, tindakan yang paling tepat dan cepat serta sangat mungkin dilakukan adalah Presiden harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)," kata Achmad Moestahid, di DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/12).
Korupsi di Indonesia, lanjut Achmad, sudah tergolong sebagai extra ordinary crime. Karena itu, penanganan korupsi tidak mungkin lagi dilakukan dengan instrumen biasa dan penegakan hukum standar.
Terlebih Presiden SBY telah menyatakan berada digaris terdepan dalam memberantas korupsi. "Rakyat berhak menuntut kontrak politik ini. Pemerintah diharap segera mengadakan konsolidasi termasuk retooling, revitalisasi dan refungsionalisasi aparat penegak hukum."
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Paguyuban mantan Angggota DPR-RI (PP Padmanagri), Ir Achmad Moestahid Astari, minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
-
Terlalu Banyak Proses Perizinan Untuk Penyelenggaraan Event, Jokowi: Lemas Saya
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara
Selasa, 25 Juni 2024 – 13:32 WIB - Humaniora
PDN Diserang Ransomware, TB Hasanuddin: BSSN dan Kemenkominfo Harus Bertanggung Jawab
Selasa, 25 Juni 2024 – 13:27 WIB - Hukum
Cara SYL Beri Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Ada Peran Kombes Irwan Anwar
Selasa, 25 Juni 2024 – 11:32 WIB - Humaniora
Penerbangan Jemaah Haji Delay 5 Jam, Kemenag Ingatkan Soal ini
Selasa, 25 Juni 2024 – 11:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Sentil Kapolda Sumbar soal Kematian Afif Maulana, LBH Padang: Berhenti Membuat Pembohongan Publik
Selasa, 25 Juni 2024 – 08:03 WIB - Kriminal
Pemuda di Inhil Dibunuh Secara Brutal di Depan Ibu Kandung
Selasa, 25 Juni 2024 – 10:38 WIB - Sepak Bola
3 Negara Pulang Lebih Cepat dari EURO 2024
Selasa, 25 Juni 2024 – 07:29 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Selasa (25/6), Simak Daerah yang Dilanda Hujan Lebat
Selasa, 25 Juni 2024 – 07:20 WIB - Pilkada
Inilah Bakal Calon Wali Kota Bogor 2024 dari PKS, Satu Suara
Selasa, 25 Juni 2024 – 08:36 WIB