Berapa Dana JHT yang Diterima PPPK Ketika Pensiun? Begini Penghitungannya
- Potongan 3,25 persen dikalikan Rp 3.820.900, totalnya Rp 124.179,25. Ini potongan bulanan PPPK.
- Iuran JHT (Rp 124.179,25) ini kemudian dikalikan 240 bulan sehingga totalnya Rp 29.803.020.
"Jadi, ketika pensiun akan mendapatkan JHT kurang lebih 29 jutaan. Ini hanya simulasi karena bisa saja lebih dari itu kalau gaji dan tunjangan PPPK lebih besar," tuturnya.
Susiyanto mengungkapkan, PPPK Kabupaten Jember akan dipotong dana JHT mulai Maret 2022. Dengan adanya potong JHT, hak dan kewajiban PPPK sudah lengkap. Mereka tidak lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) kelas dua.
Untuk diketahui, dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen).
Selain itu, potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKm Rp 21.359. Untuk JHT belum ada potongan sama sekali. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: