Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berapa Gaji PPPK Berdasar Perpres 98 Tahun 2020?

Selasa, 29 September 2020 – 07:04 WIB
Berapa Gaji PPPK Berdasar Perpres 98 Tahun 2020? - JPNN.COM
Puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bersama Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru.

Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV.

Dalam surat Menkeu Sri Milyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.

Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX. Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun.

Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700 Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.000.

Lebih pasti mengenai berapa gaji dan tunjangan PPPK, tunggu saja Perpres Nomor 98 Tahun 2020 secara resmi diundangkan atau dipublikasikan. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Berapa gaji PPPK berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang sudah diteken Presiden Jokowi?

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News