Berawal Salah Sambung, Siswi SMP Hamil 7 Bulan
Jumat, 21 Agustus 2015 – 09:34 WIB
“Kami menjerat pelaku dengan pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman pidana 5-15 tahun. Pelaku juga diancam denda Rp. 5 miliar,” tegas Sudarma Putra didampingi Kasubag Humas AKP Gusti Ketut Subakti. (don/mus)