Berawal Saling Ejek di Medsos, 2 Penagih di Leasing Duel Maut, 1 Tewas, 1 Baru Ditangkap
jpnn.com, PEKALONGAN - Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia di Stadion Hoegeng Kraton, Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan tersangka berinisial SBR sempat melarikan diri ke Bojonegoro, Jawa Timur, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 7 November 2020 dan tersangka melarikan diri ke Jawa Timur sebelum akhirnya ditangkap polisi di Bojonegoro," katanya di Pekalongan, Jumat (12/2).
Perwira menengah Polri dengan dua melati di pundaknya itu mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pekalongan Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya didampingi Kasubag Humas AKP Suparji.
Tersangka SBR dan korban sama-sama bekerja di sebuah perusahaan leasing sebagai penagih.
Perseteruan keduanya berawal dari saling ejek di media sosial.
Keduanya terlibat duel maut hingga akhirnya korban meregang nyawa.