Berbahasa Inggris Saja Belepotan Kok Minta Paspor Hitam
jpnn.com - JAKARTA - Sikap ngotot DPR yang ingin dibekali paspor hitam justru memunculkan cibiran. Terlebih, meski pemerintah menganggap DPR tak perlu dibekali paspor hitam, namun para wakil rakyat di Senayan masih saja berkukuh ingin mengantongi paspor khusus urusan diplomatik itu.
Kritik atas sikap DPR yang ngotot agar punya paspor hitam itu datang dari Dewan Pakar Wilayah Perbatasan Seknas Jokowi, Nazarudin Ibrahim. Menurutnya, permintaan DPR itu sudah keblinger dan tak masuk akal karena sudah ada aturan dalam Konvensi Wina 1962 tentang Hubungan Diplomatik yang sudah baku dan diterapkan dalam tata pergaulan internasional.
Nazar menjelaskan, para pimpinan DPR sebenarnya sudah diberi paspor hitam demi memenuhu kebutuhan fungsionalnya. “Lantas, sekarang sebagian Komisi I DPR ngotot agar semua anggota mendapatkan paspor hitam. Itu semakin memamerkan ketidakfahaman mereka akan hukum internasional,” ujarnya melalui layanan pesan singkat, Senin (15/2).
Lebih lanjut Nazar justru meragukan kemampuan DPR dalam berdiplomasi. Ia lantas mencontohkan ketika Setya Novanto saat masih menjadi ketua DPR dan hadir dalam acara politik bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
“Kita ingat betul dengan pongahnya Setya Novanto memamerkan kehadirannya dalam kampanye Donald Trump. Mereka hadir sesuka hati, padahal perannya hanya jadi penggembira dan itu bukanlah tugas negara sama sekali,” ulasnya.
Karenanya ia justru curiga ada agenda lain di balik keinginan DPR memiliki paspor hitam. “Soal paspor hitam seperti ada udang di balik batu. Bagaimana kita bisa percaya bahwa oknum-oknum DPR bisa membantu tugas diplomasi?” tuturnya.
PEnilaian serupa juga datang dari Sekjen Pergerakan Indonesia, Abi Rekso. Menurutnya, ada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. “Di situ diatur siapa saja yang bisa menjadi aktor diplomasi negara,” katanya.
Ia justru menepis anggapan bahwa DPR bisa menjadi jalur kedua diplomasi (second track). Yang harus diingat, lanjutnya, status kekebalan diplomatik bukan karena seseorang memegang paspor hitam.