Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berbaju Tahanan, Olivia Nathania Diam Seribu Bahasa, Nih Penampakannya

Kamis, 11 November 2021 – 21:31 WIB
Berbaju Tahanan, Olivia Nathania Diam Seribu Bahasa, Nih Penampakannya - JPNN.COM
Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan, Olivia Nathania keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.20 WIB.

Putri sulung Nia Daniaty itu pun tampak memakai baju orange didampingi oleh penyidik menumpangi mobil menuju Gedung Biddokes Polda Metro Jaya.

Diam seribu bahasa, Olivia Nathania berjalan masuk ke gedung Biddokes Polfa Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan kesehatan.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley membenarkan bahwa kliennya ditahan oleh penyidik.

Alasannya, istri Rafly N Tilaar itu telah terbukti bersalah atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS.

"Ya, karena sudah cukup bukti dan sudah masuk unsurnya," ujar Jusuf Titaley di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Dia mengatakan bahwa Olivia Nathania akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Adapun dalam pemeriksaan tadi, Olivia ditanyai sekitar 46 pertanyaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.

Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Adapun Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 378. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Redaktur : Budi
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close