Berbelit-belit, Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sebab, bantahan Meris sudah dipatahkan oleh kesaksian Ardi dan ahli forensik digital Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit di persidangan.
Jaksa Irene berharap majelis hakim yang menangani perkara Meris bisa diberikan kekuatan batin dan keteguhan iman dalam memutus perkara.
Persidangan Meris akan dilanjutkan pada Kamis (13/11), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kubu Meris. (gil/jpnn)