Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah Kontrakan, Mbak Dewi Sartika Disergap Polisi
Senin, 22 Februari 2021 – 01:59 WIB
Baca Juga: Penculik Anak di Palembang Ditangkap Polisi, Kakinya Langsung Didor, Nih Tampangnya
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika nomor 35 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Rahmad.(ozi/sumeks.co)