Berbuat Asusila dengan Janda, WNA Asal Tiongkok Digerebek Warga
Yang isinya, kedua belah pihak membuat surat perjanjian kesepakatan dengan hasil sanggup mengikuti aturan adat yang ada di desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat. Ditandatangani Suandi, Ketua Lingkungan dan Arie Vernandy perwakilan perusahaan.
“Ini peringatan untuk yang lain jangan sampai mengotori desa. Bukan hanya WNA tapi juga bagi yang lain,” tegas Kades.
Sementara Pengawas Tenaga Kerja Asing Lahat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Sopian Rasyid mengungkapkan bahwa PT CHP merupakan perusahaan PLTU, subkon dari perusahaan PLTU yang ada di Kecamatan Merapi. Lanjutnya bahwa di perusahaan tersebut memang ada TKA. “Senin akan kita cek lagi,” ungkapnya.(gti)