Berbuat Jahat Modal KTP, Pria Ini Buron 6 Bulan dan Sudah Ditangkap
Kamis, 18 November 2021 – 11:52 WIB
Setelah berbulan-bulan buron, pelaku bisa ditangkap polisi pada Jumat (12/11) lalu.
"Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)