Berbuat Mesum, Dua Jaksa Kena Sanksi
Rabu, 04 Februari 2009 – 20:22 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Jasman Panjaitan menyatakan, kejaksaan telah mengambil tindakan tegas atas JT yang tak lain Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri. "Sudah kita turunkan pangkatnya dari eselon IV B menjadi eselon IV A," ujar Jasman yang dihubungi JPNN, Rabu (4/2) malam.
Jasman menambahkan, sanksi juga akan dilakukan terhadap R. Sebagai bentuk sanksi, R bakal segera dimutasi. "Sanksinya mutasi ke luar daerah. Kalau untuk staf kejaksaan yang berwenang Wakil Jaksa Agung. Usulan suratnya sudah ada, tingal ditandatangani Pak Mochtar Arifin (Wakil Jaksa Agung) yang sekarang masih berada di luar kota. Senin (9/2) pekan depan sudah ditandatagani," terang Jasman.