Berbuat Tak Terpuji, Mantan Kepsek dan Guru Divonis 1 Tahun 8 Bulan
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa kasus korupsi rehab SMPN 10 Metro bernama Supardi, 54, selaku mantan kepala sekolah dan Abdul Masit, 48, selaku guru divonis satu tahun delapan bulan.
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda sebesar lima puluh juta rupiah dengan subsider dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto, di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (17/11).
Selain divonis penjara, kedua terdakwa pun dijatuhi pidana tambahan. Yakni pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 223 juta.
“Apabila satu bulan setelah inkrah harta bendanya disita, apabila tidak cukup diganti dengan pidana empat bulan,” katanya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara. Terhadap vonis tersebut JPU memilih pikir-pikir.
Didalam dakwaan JPU terungkap, awalnya SMPN 10 mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp 450 juta. Namun dalam pelaksanaannya, biaya yang digunakan hanya Rp 226,5 juta.
Sehingga, terdapat kerugian negara sebesar Rp 223,4 juta. Uang tersebut dipakai kedua pelaku baik untuk keperluan pribadi atau kegiatan lainnya. Dalam rehabilitasi sekolah tersebut, Supardi sebagai penanggung jawab, dan Abdul Basit selaku bendahara.