Berbuat Terlarang, Anggota Dewan dan Teman Wanitanya Diamankan Polisi
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang oknum anggota DPRD Kapuas berinisial Be diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng karena terindikasi sebagai pengguna narkoba.
Hasil tes yang ditunjukkan polisi, urine ketua Fraksi NasDem periode 2019-2024 itu mengandung amphetamin dan methamphetamine.
Hal itu diketahui setelah pria 35 tahun itu terjaring Operasi Antik Telabang yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng, di depan Mapolsek Sebangau, (9/10).
Teman wanita dari wakil rakyat dua periode berinisial Ti, 24, juga turut diamankan, karena hasil tes urine juga menunjukkan positif amphetamine. Barang haram itu dikonsumsi keduanya saat berada di Banjarmasin.
“Si Be tidak mengaku. Tetapi, teman wanita dari oknum itu mengaku masing-masing menegak satu butir ineks saat berada dalam hotel di Banjarmasin,” ujar Kasatgas Gakkum AKBP Muhamad Fadli kepada awak media saat memimpin razia itu.
Dari rekaman video yang diterima Kalteng Pos, polisi dibantu anjing pelacak menggeledah mobil Innova warna hitam itu. Be yang mengunakan jaket warna hitam melihat langsung proses penggeledahan. Tidak ditemukan obat-obatan yang dikonsumsi mereka. Namun polisi menemukan tissue magic telah pakai di samping kemudi.
Be bersama Ti berangkat dari arah Kapuas. Rencananya oknum wakil rakyat yang dilantik 19 Agustus lalu bersama 39 anggota lainnya itu akan menyerap aspirasi warga atau reses di daerah pemilihan (dapil) III, meliputi Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Timpah, Pasak Talawang, dan Mandau Talawang.
Namun, rencana itu dipastikan batal, karena polisi memutuskan untuk melakukan pemeriksaan intensif. Pantauan Kalteng Pos hingga pukul 16.00 WIB, keduanya masih berada di ruang penyidik.
“Kami punya kewenangan untuk mengamankan. Sejauh ini masih melakukan pemeriksaan,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Wijonarko kepada Kalteng Pos.