Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat
Jika terbukti bersalah, tegas Fifin, pelaku bisa dijerat Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya.
Sementara, pelaku Apriyadi Saputra, hanya tertunduk malu dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
“Iya pak, kami pacaran dan aku siap tanggung jawab,” katanya. (*/palpos.id)