Bercerai, Bapak Bejat Tega Hamili Anak Kandung
jpnn.com, MALANG - Sungguh bejat kelakuan Budi Eistiyo (40) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang.
Setelah bercerai dengan istrinya, Budi melampiaskan hawa nafsunya kepada anak kandung yang masih berusia 17 tahun.
Dia menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil. Aksi bejat dilakukan di rumah sendiri, saat anaknya hendak tidur.
Tiba-tiba sang ayah masuk kamar dan memaksa untuk berhubungan badan. Tentu aksi itu mendapatkan perlawanan dari korban.
Namun, sekuat korban meronta, pelaku yang lebih kuat mampu menaklukkan sang anak dengan melepas seluruh pakaian dan langsung melakukan tindakan asusila.
"Sementara sang istri yang sudah dicerai, berada di kamar belakang, sehingga tidak mengetahui aksi bejat pelaku," ujar Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit Uppa Satresjkrim Polres Malang.
Ternyata hal itu dilakukan oleh pelaku sebanyak lima kali dan dilakukan di dalam rumah sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku ayah bejat terancam dijerat pasal 81 juncto 76d, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)