AS Mencabuli Putri Kandung Berkali-kali, Sontoloyo!
jpnn.com, CILEGON - Seorang pria berinisial AS (45) ditangkap polisi gegara mencabuli putri kandung berkali-kali.
Penangkapan AS dilakukan oleh polisi dari Polres Cilegon, Banten setelah menerima laporan kasus pencabulan itu dari ibu korban.
Konon, pria itu mencabuli putrinya sendiri selama lima bulan pada Juli - Desember 2022.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyebut tersangka mencabuli putri kandungnya berusia 15 tahun.
Aksi bejat itu terakhir kali dilakukan AS pada 18 Desember 2022 di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Dari penyelidikan polisi, tersangka AS mencabuli sang putri di rumahnya sendiri.
Tndakan asusila AS terhadap anak kandungnya berawal pelaku tinggal bersama putrinya.
Sementara pelapor YI yang juga istri AS, sudah meninggalkan rumah mereka sejak Maret 2022.