Bercerai Karena Ibu Kandung Nikahi Ayah Suami
jpnn.com, SURABAYA - Menjadi saksi nikah ibu kandung, sungguh tak enak bagi Karin, 38. Terlebih calon suami ibunya adalah besannya sendiri.
Karena tidak enak, Karin pun memilih untuk mengalah dengan mengajukan gugatan Cerai di Pengadilan Agama (PA) Klas 1A Surabaya, Januari 2017.
=========================
Umi Hany Akasah - Radar Surabaya
=========================
Memilih antara suami dan ibu itu sungguh tidak enak. Apalagi, sampai sidang gugatan cerai yang pertama yang digelar di ruang sidang II PA, Kamis (23/3).
Karin masih memendam rasa cinta pada suaminya, Donwori. Bahkan, suaminya pun menyatakan hal yang sama.
Keduanya masih saling cinta. Cinta pol-polan.
“Saya enggak tahu ini dosa atau tidak. Karena yang keluarga kami yakini kalau orang tua sambung itu artinya kita menjadi saudara dengan ayah atau ibu sambung,” kata Karin.
Dengan mata sembab, Karin menyatakan sudah merasa tidak nyaman dengan suaminya. Hal itu makin ia rasakan ketika sang ibu meminta izin menikah dengan ayah mertuanya yang tidak lain adalah besannya.