Bercinta, Bertengkar, Lalu Pemuda Bunuh Pasangan Gay-nya
Kamis, 11 Mei 2017 – 06:59 WIB
Dua pelaku dikenakan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 KUH pidana.
Pasal 340 mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selamanya 20 tahun.
Pasal 338 terancam hukuman maksimal 15 tahun. Pasal 170 diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (dad/ala/jpnn)