Berdalih Jatah Pengamanan, Oknum Ormas Peras Warga
“Yang mereka tonjolkan adalah pengamanan. Apabila tidak memberikan uang pengamanan, tidak boleh bekerja,” kata dia.
Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu, cap dan kartu anggota salah satu ormas, kwitansi dan bukti rekapan yang diduga uang hasil pemerasan. Menurut Adex, nilai rekapan yang diduga hasil pemerasan itu berbagai macam.
“Ada Rp 45 ribu, Rp 50 ribu, bahkan paling besar dari parkiran Gondangdia senilai Rp 300 ribu yang harus disetor warga kepada mereka,” kata Adex.
Ia menegaskan, jika sekelompok masyarakat dengan dalih apapun memungut uang secara tidak resmi, laporkan. “Jika selain lembaga pemerintah, itu tidak resmi,” tuntas bekas Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini.
Kini para tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Mereka terancam bui di atas lima tahun karena dijerat pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. (boy/jpnn)