Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beredar Stiker Imbauan Shalat Tiga Waktu, Kemenag Jangan Diam

Kamis, 19 Februari 2015 – 17:43 WIB
Beredar Stiker Imbauan Shalat Tiga Waktu, Kemenag Jangan Diam - JPNN.COM
Stiker imbauan shalat tiga waktu. Foto: Int

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera bersikap mengatasi beredarnya stiker imbauan shalat tiga waktu di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo  (PPUW) Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Srikarti Handayani. Menurut Endang, ajaran atau aliran yang dipandang meresahkan kalangan umat Islam sudah sepatutnya diberikan peringatan. Hal ini agar tidak menyesatkan dan membingungkan umat dalam melaksanakan ibadahnya.

"Meskipun soal keyakinan itu merupakan hak individu, Kemenag harus menertibkan Ponpes yang mengeluarkan aliran atau ajaran tertentu dan dipandang bisa meresahkan umat Islam," kata Endang, dalam rilisnya, Kamis (19/2).

Dijelaskan, imbauan dari Ponpes tersebut bahwa sholat cukup tiga waktu (Dzuhur dan Ashar dijamak, Magrib dan Isya juga dijamak), meski tidak memiliki alasan sedang bepergian jarak jauh. Stiker imbauan disebarkan dengan sasaran kepada para pekerja yang selalu sibuk.

Ditegaskan Endang, demi terciptanya kerukunan umat beragama, Pemerintah bersama DPR, tokoh masyarakat, tokoh agama, MUI Pusat dan daerah serta pihak terkait harus saling sinergi membuat aturan atau peraturan daerah tentang larangan ajaran tertentu yang menyesatkan dan mengundang keresahan di tengah masyarakat.

"Kerukunan beragama itu mutlak direalisasikan di negara kita yang beragam ini," ujarnya. (fas/jpnn)

 

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera bersikap mengatasi beredarnya stiker imbauan shalat tiga waktu di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close