Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
jpnn.com - JAKARTA - Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak penyelenggara Pilgub Jakarta 2024 menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Hal itu buntut dari temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," ucap Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, Sabtu (30/11).
Menurut dia, telah terjadi pelanggaran aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.
"Karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," kata Muslim.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim.
Pemecatan itu buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim Rio Verieza mengatakan Ketua KPPS itu melanggar kode etik.